Partaiku.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyiapkan larangan tempat ibadah digunakan untuk politik praktis. Aturan ini akan dikeluarkan menjelang tahun politik Pemilu 2024.
“Ya kita sudah buat aturannya. Nanti kita akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu,” ujar Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).
Aturan ini dikeluarkan dengan maksud menjaga tempat ibadah sesuai fungsinya untuk tempat beribadah umat beragama. Tempat ibadah tidak dijadikan sebagai arena berpolitik.
“Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kitalah, hal-hal yang menurut saya di luar tuntunan agama,” ujar Yaqut.
Kementerian Agama masih menggodok bentuk aturan tersebut. Apakah itu melalui peraturan menteri atau bentuk lainnya. Yaqut belum memastikan kapan aturan tersebut secara resmi dibuka publik.
“Secepatnya dong. Sebelum pemilu,” imbuh politikus PKB ini.