Namun, jumlah kursi dua parpol itu belum memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden yang ditetapkan sebesar 20 persen.
PKB memiliki 58 kursi di parlemen, sedangkan PKS mempunyai 50 kursi. Dengan demikian, mereka membutuhkan tujuh kursi lagi untuk bisa mencalonkan presiden, sesuai dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden yakni 20 persen kursi parlemen atau 115 kursi.
Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi menjelaskan koalisi itu berawal saat Milad ke-20 PKS beberapa waktu lalu. Ia bilang, partainya memiliki banyak persamaan dengan PKB.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyebutkan koalisi yang dibentuk dengan PKS itu lantaran mewakili wong cilik.
(mts/isn)