Hetifah menilai sosialisasi kepada masyarakat terkait RUU Kepariwisataan perlu digencarkan karena UU Kepariwisataan bukan sesuatu yang baru.
“Maka sangat penting untuk dapat meyakinkan kepada publik bahwa perubahan UU ini diperlukan. Jangan seperti RUU Sistem Pendidikan Nasional yang gaduh di masyarakat,” katanya.
RUU Kepariwisataan tersebut merupakan usulan Komisi X DPR melalui surat Nomor 549/KOM.X/11/2021, tanggal 8 November 2021.
Sesuai dengan Program Legislasi Nasional 2020-2024 dan berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022, RUU Kepariwisataan sudah mulai memasuki babak pembahasan awal.
Page 2 of 2


