Partaiku.id – Pengamat politik dari Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti mengusulkan partai politik yang tak siap mengikuti Pemilu 2024 sesuai jadwal untuk mundur dari kontestasi pesta akbar demokrasi. Hal itu ia sampaikan merespons wacana penundaan pemilu 2024 yang digaungkan oleh beberapa ketua umum partai politik belakangan ini. Baginya, keputusan untuk mundur itu merupakan hak konstitusional yang diatur dalam Undang-undang Dasar 1945.
“Bagi parpol atau warga yang tidak siap untuk ikut jadwal pemilu/pilkada 2024 tentu dapat mempergunakan hak konstitusional menyatakan tidak akan ikut serta dalam perhelatan pemilu/pilkada 2024, menyatakan mundur atau tidak mempergunakan hak pilih dan dipilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi,” kata Ray dalam keterangan resminya, Selasa (1/3).
Ray menyatakan pihaknya menolak pemunduran jadwal pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Ia merinci setidaknya ada lima argumen bantahan terhadap argumen pro penundaan jadwal pemilu 2024.
Pertama, kepastian regulasi pemilu yang ajeg merupakan salah satu sarat utama negara demokratis. Pergantian kepemimpinan tak sekadar memastikan adanya kekuasaan yang dibatasi dan tidak absolut.