“Namun juga memastikan adanya kesempatan yang sama bagi warga untuk berpartisipasi serta sirkulasi politik,” kata Ray.
Alasan kedua, Ray menilai jabatan presiden sudah diatur oleh UUD 1945 dibatasi hanya 2 periode dengan rentang 5 tahun masa jabatan. Bila ingin mengubah pasal ini harus melalui amendemen UUD 1945.
Namun, Ia mempertanyakan bagian mana yang akan diubah. Apakah durasi masa jabatan presiden, atau presiden dengan legislatif atau kewenangan menetapkan jadwal pemilu, dan sebagainya.
“Tawaran prof Yusril untuk memasukkan unsur bencana alam sebagai alat memundurkan jadwal pemilu dapat berakibat panjang bagi kepastian masa jabatan presiden,” kata Ray.
Diketahui, Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra sempat mengusulkan adanya penambahan pasal baru dalam UUD 45 bila pemilu 2024 ditunda. Yakni pemilu tidak dapat dilaksanakan karena terjadinya perang, pemberontakan hingga bencana alam dan wabah penyakit yang sulit diatasi.
Alasan keempat, Ray mempertanyakan nasib Pilkada serentak 2024 bila jadwal pilpres/pileg 2024 ditunda. Bila tetap dilaksanakan, lanjut Ray, maka argumentasi penundaan Pemilu 2024 karena ada bencana alam dan alasan anggaran dengan sendirinya terbantahkan.