Ray juga menilai penundaan Pemilu 2024 melanggar putusan Mahkamah Konstitusi tentang keharusan keserentakan pelaksanaan pemilu/pilkada.
“Jika dimundurkan, berarti akan banyak sekali daerah yang dipastikan akan dipimpin oleh penjabat daerah. Bahkan hampir seluruh daerah di Indonesia akan dipimpin oleh penjabat dalam setidaknya 2 tahun. Bahkan ada yang sampai 4 tahun,” kata Ray.
Alasan keempat yakni faktor covid dan besarnya dana yang akan dikeluarkan oleh negara dalam hajatan pemilu terbantahkan oleh kejadian faktual.
Ray menyinggung pada tahun 2020, Indonesia sempat melaksanakan pilkada serentak di 270 daerah di Indonesia saat pandemi covid 19 sedang menuju puncaknya.
“Saat yang sama, perekonomian Indonesia juga mengalami stagnasi jika tidak disebut kemunduran. Pilkada justru dinyatakan salah satu jawaban atas dua hal itu. Memastikan daerah mendapatkan kepala daerah definitif untuk memastikan pejabat politik daerah, dan sekaligus menggairahkan ekonomi,” nata dia.
Alasan terakhir, Ray menegaskan pendapat mayoritas pemilih di Indonesia sudah menolak ide 3 periode jabatan presiden.
“Penolakan yang sama dinyatakan oleh pemilih terhadap ide perpanjangan masa jabatan presiden,” kata dia.