Partaiku.id – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menyoroti praktik love scam atau cinta palsu yang dilakukan para napi dari penjara. Praktik ini merugikan para korbannya hingga hampir Rp500 juta.
Hinca menerima data dari Ditjen Pemasyarakatan bahwa terdapat 22 narapidana pelaku love scam. Para pelaku ini diduga menggunakan ponsel yang dilarang untuk berkomunikasi dengan para korbannya.
Hinca menyayangkan praktik ini karena para napi dapat dengan mudah memanipulasi identitasnya. Mereka menggunakan KTP palsu dan foto atau video yang bukan milik mereka.
Para pelaku love scam umumnya menyamar sebagai pria tampan dan kaya raya untuk menarik perhatian para korbannya. Setelah menjalin hubungan romantis, para pelaku meminta korbannya untuk membagikan video porno. Video tersebut kemudian digunakan untuk mengancam para korbannya agar memberikan uang.
Hinca mendesak Ditjen Pemasyarakatan untuk mengawasi praktik penggunaan ponsel di penjara. Dia juga meminta Ditjen Pemasyarakatan untuk menindak oknum-oknum yang memasukkan ponsel ke dalam penjara.
Dirjen Pemasyarakatan Heni Yuwono mengatakan bahwa 22 narapidana pelaku love scam telah dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan. Heni mengatakan bahwa praktik love scam juga merupakan tindakan berulang yang dilakukan oleh para pelaku yang sebelumnya terjerat kasus pidana penipuan.