Partaiku.id – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta agar proses pemilihan Penjabat (Pj.) kepala daerah oleh pemerintah pusat dilakukan secara terbuka dan melibatkan publik. Peneliti dari Perludem Fadhli Ramadhanil mengatakan langkah itu diperlukan lantaran sesuai amanat konstitusi yang ada, pemilihan kepala daerah wajib dilakukan secara demokratis dan melibatkan partisipasi dari masyarakat.
Di sisi lain, kata dia, hal itu juga menjadi penting karena akan ada banyak kepala daerah yang habis masa jabatan definitifnya pada periode 2022-2023 mendatang.
“Maka menjadi penting untuk kita berbicara bagaimana proses pengisian penjabat kepala daerah. Mengingat akan ada banyak kepala daerah yang habis masa jabatan definitifnya,” ujarnya dalam diskusi virtual, Minggu (15/5).
Lebih lanjut, Fadhli mengatakan, banyak para penjabat kepala daerah yang dipilih itu akan mengisi kekosongan kepemimpinan pemerintah daerah dalam waktu yang sangat lama.
Bahkan menurutnya, para Penjabat yang sudah dilantik sejak Mei ini, berpotensi memegang jabatannya selama tiga tahun hingga 2025 mendatang.
Perkiraan itu, kata dia, dilakukan berdasarkan timeline pelaksanaan Pilkada serentak yang baru akan dilakukan pada November 2024 mendatang.