Sementara berdasarkan proses Pemilu, akan ada tahapan rekapitulasi dan perselisihan hasil yang setidaknya akan memakan waktu selama tiga bulan sejak pencoblosan.
“Kalau kita lihat time frame waktunya, paling cepat kepala daerah definitif hasil Pemilu baru bisa dilantik paling cepat di bulan Maret atau April 2025,” jelasnya.
Panjangnya masa jabatan itulah yang menurutnya kemudian sudah menggeser makna Penjabat kepala daerah dalam konstitusi. Pasalnya dengan kewenangan yang setara dan masa jabatan yang panjang maka pemilihan harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif.
Sehingga tidak mengkhianati konstitusi yang ada dan juga agar tidak terkesan politis lantaran ditetapkan secara mutlak oleh pemerintah pusat.
“Kita tahu sekarang proses pengisian penjabat yang dilakukan itu belum partisipatif, terbuka, dan demokratis. Kita tidak pernah tahu prosesnya, tiba-tiba muncul saja nama penjabat,” tegasnya.
Padahal menurut Fadhil, para Penjabat kepala daerah ini memiliki dua pekerjaan rumah yang besar. Pertama, mereka harus memastikan legitimasi hukum yang ada sudah tuntas ketika akan memulai kedudukannya penjabat kepala daerah.