“Kemudian yang tidak kalah penting juga bagaimana pemerintah ke depan membuat mekanisme tertentu untuk melibatkan publik. Khususnya dalam penilaian pengisian Penjabat kepala daerah ini,” tegasnya.
“Aturan main ini menjadi sangat penting untuk dibuat, karena pemilihan atau pengisian ini bukan hanya untuk satu atau dua daerah saja. Tetapi secara serentak dari 2022-2023 untuk 271 daerah,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Violla menegaskan, penerbitan aturan itu juga akan menjadi preseden pemerintahan saat ini dalam menjalankan amanat konstitusional yang telah diperjuangkan sejak lama.
“Ini menjadi salah satu catatan bagaimana Presiden yang sekarang dapat mewariskan nilai-nilai demokrasi konstitusional dalam pemerintahannya,” tuturnya.
Di sisi lain, KoDe Inisiatif memandang, pelbagai aturan turunan itu menjadi hal yang krusial untuk memastikan para Penjabat kepala daerah memahami konteks dan pemerintahan lokal.
Mengingat mereka-mereka yang dipilih akan bertanggung jawab terhadap hajat masyarakat setempat dengan waktu yang tidak sebentar.
“Karena masyarakat lokal yang nanti akan terikat dengan pengelolaan pemerintahan penjabat. Apalagi sudah disebutkan bahwa penjabat ini kewenangannya akan sama dengan kepala daerah definitif,” pungkasnya.