Sebagai informasi, akibat pilkada yang semestinya dihelat 2022-2023 diundur ke pilkada serentak 2024, sejumlah daerah akan mengalami kekosongan kepala daerah definitif lantaran habis masa jabatan.
Pada 2022 saja, ada 101 daerah yang akan mengalami kekosongan semacam itu. Sementara secara total akan ada 271 daerah yang akan mengalami kekosongan hingga Pilkada serentak di 2024.
(tfq/DAL)
Page 6 of 6