Partaiku.id – Lukman Hakim Saifuddin berandai-andai jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tak mampu menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai rencana yakni pada 2024. Dari pengandai-andaian tersebut, mantan Menteri Agama (Menag) itu kemudian mempertanyakan solusi yang bisa ditempuh yang sesuai dengan aturan konstitusi.
“Seandainya, tiba-tiba KPU menyatakan diri tak mampu adakan Pemilu pada 2024, langkah konstitusional apakah yg bisa ditempuh sebagai jalan keluarnya?” cuit Lukman lewat akun Twitter miliknya, @lukmansaifuddin, Kamis (10/3).
Cuitan Lukman Hakim berkaitan dengan isu yang tengah santer mencuat ke publik belakangan ini: penundaan Pemilu 2024. Wacana itu berbuah polemik usai diusulkan sejumlah ketua umum parpol sejak beberapa pekan lalu.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyampaikan usulan tersebut beberapa waktu lalu. Ia mengaku sudah berkeliling Indonesia dan menyerap aspirasi dari masyarakat. Hasilnya, pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19 masih berjalan.
Setelahnya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan juga menyampaikan mendukung usulan penundaan pemilu 2024. Secara garis besar, alasannya sama dengan Cak Imin yakni seputar pemulihan ekonomi.