Merespons ide penundaan pemilu tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan tetap berpegang teguh kepada konstitusi.
Namun, kata Jokowi, wacana menunda pemilu tidak bisa dilarang karena hal itu merupakan bagian dari demokrasi. Ia hanya menegaskan pelaksanaan atas wacana tersebut harus tunduk pada aturan yang tertuang dalam konstitusi.
“Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan (masa jabatan presiden), menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas saja berpendapat,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jumat (4/3), dikutip dari Kompas.id edisi Sabtu 5 Maret.
“Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” imbuh Jokowi.
Adapun Anggota KPU, Viryan Azis enggan menanggapi polemik wacana penundaan Pemilu 2024. Viryan mengatakan pihaknya hanya bekerja untuk penyelenggaraan Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
“Kalau wacana isu penundaan Pemilu itu domain-nya dari DPR dan MPR. KPU hanya bekerja (untuk) penyelenggaraan Pemilu 2024,” kata Viryan di Kantor KPU Sulsel, Rabu (9/3).
Hingga kini usulan anggaran Pemilu 2024 belum disepakati.