KPU semula mengajukan anggaran sebesar Rp86 triliun. Namun, anggaran itu kini dipangkas melalui hasil rasionalisasi menjadi Rp76,6 triliun. Pemenuhan anggaran akan dibagi melalui empat sumber: APBN 2022, 2023, 2024 dan 2025.
Namun demikian, belum ada anggaran yang cair hingga Maret 2022. Padahal berdasarkan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), tahapan pemilu diwajibkan dimulai minimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai Juni 2022.
(mts/ain)
Page 3 of 3