Partaiku.id – Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sanksi kepala dan perangkat desa yang menyerukan dukungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjabat 3 periode dalam acara Silatnas DPP Apdesi di Istora Senayan. Hal itu disampaikan Luqman dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (5/4).
Dengan kewenangan ini saya berharap Kementerian Dalam Negeri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora dan menyatakan dukungan pada Pak Jokowi untuk tiga periode,” ujar Lukman.
Politikus PKB itu mengatakan seruan kepala desa itu menunjukkan dua pelanggaran. Pertama, kegiatan politik praktis yang tidak semestinya dilakukan oleh kepala desa. Kedua pernyataan itu juga menyalahi konstitusi.
“Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh UU. Kedua, [pernyataan] itu nabrak konstitusi, karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh jadi presiden dua periode,” ujarnya.