Menurut Luqman, Kemendagri memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sekaligus wewenang untuk mengatur pembinaan terhadap organisasi massa (ormas) dan pemerintahan desa.
“Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan untuk melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa dan lain sebagainya,” tegasnya.
Sebelumnya, Tito menyebut Silatnas Kepala Desa bukan agenda politik meski diwarnai pernyataan dukungan kepada Jokowi agar menjabat tiga periode.
Tito mengklaim kepala desa juga telah merasakan kinerja dan perhatian yang diberikan oleh Jokowi terhadap permasalahan desa. Menurutnya, wajar jika para kepala desa ingin menggelar deklarasi untuk mendukung Jokowi tiga periode.
“Ya mungkin aspirasi mereka ini, demokrasi, negara demokrasi orang [bebas] mau menyuarakan apa saja,” ujar Tito.
(cfd/fra)