Partaiku.id – M. Syaiful Aris mengatakan penundaan Pemilu 2024 akan berdampak buruk pada penyelenggaraan pemerintahan. Aris pun khawatir wacana penundaan pemilu memunculkan deligitimasi dari publik apabila terwujud. “Kekhawatirannya adalah wacana ini dapat memunculkan deligitimasi dari publik apabila direalisasikan. Itu kan bahaya, karena ia mendorong ketidakpercayaan publik. Apalagi penundaan pemilu itu tidak memiliki argumentasi yuridis dan teknis,” kata Aris, Rabu (9/3).
Aris menyatakan penundaan Pemilu 2024 tak memiliki alasan yang relevan dan hanya akan mengkhianati amanat konstitusi. Aturan pemilu tertuang dalam pasal Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.
“Wacana penundaan pemilu tidak memiliki argumentasi yang relevan dan mengkhianati amanat konstitusi,” ujarnya.
Aris menjelaskan dalam UUD 1945 disebutkan pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Sedangkan dalam Pasal 7 UUD ’45, jabatan presiden hanya 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
“Jadi secara normatif, penyelenggaraan pemilu dan presiden hanya menjabat selama dua periode itu merupakan suatu kewajiban konstitusional yang tidak boleh dilanggar,” ujarnya.