Wakil Dekan II Fakultas Hukum Unair itu menyebut Indonesia memang memiliki satu sejarah penundaan pemilu pada 1945 hingga 1955. Namun, keputusan itu diambil dalam kondisi mendesak sebab negara baru saja merdeka.
“Kondisinya kala itu memang kita baru merdeka dan masih sering mendapatkan agresi militer dari pasukan sekutu. Jadi wajar menurut saya untuk menunda pemilu. Nah, kalau sekarang kan kondisinya tidak seperti itu,” katanya.
Wacana penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat usai Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyampaikan usulan tersebut beberapa waktu lalu.
Ia mengaku sudah berkeliling Indonesia dan menyerap aspirasi dari masyarakat. Hasilnya, pemulihan ekonomi imbas pandemi Covid-19 masih berjalan.
Setelahnya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan juga menyampaikan mendukung usulan penundaan pemilu 2024. Secara garis besar, alasannya sama dengan Cak Imin yakni seputar pemulihan ekonomi.
Presiden Joko Widodo sudah buka suara. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk dirinya untuk tunduk, taat, dan patuh pada konstitusi terkait wacana penundaan Pemilu 2024.
Namun, kata Jokowi, wacana menunda pemilu tidak bisa dilarang karena hal itu merupakan bagian dari demokrasi. Ia hanya menegaskan pelaksanaan atas wacana tersebut harus tunduk pada aturan yang tertuang dalam konstitusi.