Partaiku.id – MA menyunat atau potong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara. Edhy sebelumnya divonis pidana 9 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (9/3).
Majelis hakim kasasi juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama 2 tahun. Itu akan terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok. Perkara ini diadili oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan diketok pada Senin, 7 Maret 2022.
MA menyatakan Edhy Prabowo telah bekerja dengan baik selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan. Pertimbangan itu menjadi alasan MA mengurangi hukuman Edhy dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
Menurut majelis hakim kasasi, kinerja baik diperlihatkan Edhy saat menerbitkan peraturan menteri yang mengizinkan kembali ekspor Benih Bening Lobster (BBL) atau yang dikenal benur.