Aturan itu secara lengkap tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Bahwa putusan JF PT yang mengubah putusan JF PN kurang mempertimbangkan keadaan meringankan terdakwa [Edhy Prabowo] sehingga perlu diperbaiki dengan alasan pada faktanya bahwa terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (9/3).
KPK menyinggung rasa keadilan masyarakat saat merespons vonis MA yang menyunat hukuman 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara bagi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di pengadilan tingkat kasasi (Mahkamah Agung). Plt. Jubir KPK, Ali Fikri menuturkan pemberantasan korupsi memerlukan komitmen kuat termasuk dari penegak hukum.
Kata dia, korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa harus diberantas dengan cara-cara yang luar biasa pula.
“Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang,” ujar Ali Fikri, Kamis (10/3).