Ali menambahkan, pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi. Efek jera bisa dengan besarnya putusan pidana pokok atau badan serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik.
“Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogianya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime,” ujarnya.
S
ebagai diketahui, hukuman pidana penjara terhadap Edhy di pengadilan tingkat kasasi sama seperti tuntutan jaksa KPK dan lebih ringan daripada putusan pengadilan tingkat banding yang menghukum Edhy dengan 9 tahun penjara.
Edhy juga dihukum MA untuk membayar denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Hak politik Edhy juga dicabut selama 2 tahun.
ICW menilai vonis ringan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo absurd atau tidak masuk akal. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyoroti alasan kinerja baik Edhy selama menjadi menteri yang dijadikan MA pertimbangan dalam menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, lebih ringan daripada putusan banding yang menghukum Edhy 9 tahun penjara.