Partaiku.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman bakal menikah dengan adik kandung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Idayati. Menko Polhukam yang juga mantan ketua MK, Mahfud MD, mengatakan tidak ada pelanggaran hukum dan etik dari rencana pernikahan keduanya. “Tak ada pelanggaran hukum ataupun pelanggaran etik dari rencana Ketua MK untuk menikah,” kata Mahfud, Rabu (23/3).
Kata Mahfud, yang terpenting ketua MK harus punya integritas. Justru, kata Mahfud, orang yang tidak menikah tapi berzinalah yang harus dipermasalahkan.
“Mau menikah atau tidak menikah lagi, ketua MK itu harus punya integritas,” ujarnya.
“Yang harus dimasalahkan justru orang yang tidak menikah tapi berzina,” lanjutnya.
Ketua MK Anwar Usman akan menikah dengan Idayati pada akhir Mei 2022.
Sejumlah pihak berpendapat dan meminta agar Anwar Usman melepaskan jabatan Hakim Konstitusi jika sudah menikah dengan Idayati.
Mereka menilai pernikahan tersebut berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan dalam menangani perkara dan berdampak pada muruah Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pernikahan tersebut akan menimbulkan dampak terhadap ketatanegaraan, karenaAnwar selaku Hakim Konstitusi akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan kepentingan politik Presiden.