Jakarta, Partaiku.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa terdapat 9 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kategori berat yang membutuhkan persetujuan atau permintaan dari DPR untuk menyelesaikannya.Hal itu ia sampaikan usai bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/11).
“Di situ, sebelum tahun 2000 itu kasusnya ada 9 dan menurut Undang-undang, penyelesaian kasus HAM berat sebelum tahun 2000 ini nanti dengan persetujuan atau dengan permintaan DPR, jadi bukan Presiden yang ambil keputusan, tapi DPR,” kata Mahfud
Meski demikian, Mahfud tak merinci 9 kasus pelanggaran HAM berat mana saja yang membutuhkan keputusan DPR untuk diselesaikan.
Ia hanya mengatakan UU tentang Peradilan HAM menjelaskan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sebelum tahun 2000 harus atas permintaan DPR RI. Bila DPR menganggap rekomendasi Komnas HAM perlu ditindaklanjuti, lanjut Mahfud, maka DPR bisa menyampaikan ke presiden.
“Yang penting nanti didiskusikan dulu di DPR apa bisa ini dibuktikan, bagaimana jalan keluarnya,” kata dia.