• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Mahfud Sebut Penyelesaian 9 Kasus HAM Berat Butuh Persetujuan DPR

Mahfud Sebut Penyelesaian 9 Kasus HAM Berat Butuh Persetujuan DPR

by Partaiku 008
November 25, 2021
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Mahfud Sebut Penyelesaian 9 Kasus HAM Berat Butuh Persetujuan DPRJakarta, Partaiku.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa terdapat 9 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kategori berat yang membutuhkan persetujuan atau permintaan dari DPR untuk menyelesaikannya.Hal itu ia sampaikan usai bertemu dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/11).

“Di situ, sebelum tahun 2000 itu kasusnya ada 9 dan menurut Undang-undang, penyelesaian kasus HAM berat sebelum tahun 2000 ini nanti dengan persetujuan atau dengan permintaan DPR, jadi bukan Presiden yang ambil keputusan, tapi DPR,” kata Mahfud

Meski demikian, Mahfud tak merinci 9 kasus pelanggaran HAM berat mana saja yang membutuhkan keputusan DPR untuk diselesaikan.

BacaJuga

Bupati Sujiwo Tekankan Urgensi Kurangi Sampah Plastik dan Galakkan Gerakan Tanam Pohon

Sihar Sitorus Komit Kawal Peningkatan Fasilitas RSUD Padangsidimpuan Lewat Kemitraan Komisi IX

Ia hanya mengatakan UU tentang Peradilan HAM menjelaskan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat sebelum tahun 2000 harus atas permintaan DPR RI. Bila DPR menganggap rekomendasi Komnas HAM perlu ditindaklanjuti, lanjut Mahfud, maka DPR bisa menyampaikan ke presiden.

“Yang penting nanti didiskusikan dulu di DPR apa bisa ini dibuktikan, bagaimana jalan keluarnya,” kata dia.

Page 1 of 2
12Next
Tags: DPR RIKemenko PolhukamKomnas HAMMahfud MDPanglima TNIPresiden Joko Widodo
Previous Post

Babak Baru “Drama Kudeta” Partai Demokrat

Next Post

MK Tolak Gugatan Buruh Batalkan UU Cipta Kerja

Related Posts

Bupati Sujiwo Tekankan Urgensi Kurangi Sampah Plastik dan Galakkan Gerakan Tanam Pohon

June 15, 2025
0

Sihar Sitorus Komit Kawal Peningkatan Fasilitas RSUD Padangsidimpuan Lewat Kemitraan Komisi IX

June 11, 2025
0

Bupati Karolin Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Masjid Babul Hafadzah

June 6, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.