Partaiku.id – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terhadap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat. Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun, serta panitera pengganti Adi Irawan.
“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar putusan tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, dikutip Kamis (10/8).
Polemik upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat yang melibatkan Moeldoko ini terjadi sejak Februari 2021 lalu. Genderang kudeta kepemimpinan Demokrat diawali dengan pengumuman Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 1 Februari 2021 di Kantor DPP Demokrat.
Kala itu, AHY belum spesifik menyebut nama Moeldoko sebagai aktor dalam kudeta Demokrat. AHY lebih memilih menggunakan diksi ‘oknum di lingkaran Presiden Joko Widodo (Jokowi)’.
“Gerakan ini melibatkan pejabat penting pemerintahan yang secara fungsional berada di dalam lingkar kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo,” ucap AHY.