Namun, seiring waktu elite-elite Partai Demokrat menegaskan pihak yang berupaya mengkudeta kepemimpinan Demokrat adalah Moeldoko.
Sebulan setelahnya, Moeldoko dkk menggelar KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum pada 5 Maret 2021.
Kubu Demokrat AHY menolak dan tak terima dengan hasil KLB tersebut. Proses hukum pun dimulai.
Pemerintah lewat Kemenkumham menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Moeldoko dkk menggugat Menkumham Yasonna Laoly dan mengajukan pengesahan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT pada 26 Juni 2021. Namun, gugatan Moeldoko itu kandas pada 23 November 2021. PTUN beralasan tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang menyangkut internal partai politik.
Moeldoko kemudian melawan lagi dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, PTUN menolak gugatan banding yang diajukan kubu Moeldoko pada April 2022.
Moeldoko kembali melawan dengan mengajukan kasasi ke MA melawan Yasonna dan AHY. Namun, MA memutuskan menolak kasasi Moeldoko pada 29 September 2022. Kini, upaya PK Moeldoko dkk pun ditolak oleh MA.