Partaiku.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan mengundang anggota DPR tersebut dalam rangka klarifikasi dan permintaan keterangan,” ujar Wakil Ketua MKD Nazarudin Dek Gam dalam keterangannya.
Menurut Nazarudin, pemanggilan tersebut sesuai ketentuan yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.
Sementara itu, MKD mengatakan hingga saat ini belum menerima laporan terkait kasus tersebut. Nazarudin berharap korban segera melaporkan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan DK.
“Kami harap kepada korban agar segera melaporkan kepada MKD dan menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan perkara dimaksud berdasarkan Tata Beracara MKD DPR RI,” katanya.
Sebagai informasi, merujuk Pasal 6 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, pelapor nantinya harus menyertakan identitas Teradu (nama lengkap, nomor anggota, daerah pemilihan dan fraksi), dan uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.
Partai Demokrat hingga kini belum angkat suara terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu kadernya tersebut. CNNIndonesia.com, telah menghubungi Jubir DPP Partai Demokrat Herzaky Putra Mahendra lewat pesan singkat, tetapi tak direspons.