Partaiku.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan melakukan lockdown hingga akhir Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yakni 18 Februari mendatang. Langkah ini dilakukan menyusul temuan sejumlah staf hingga anggota MKD DPR positif terinfeksi virus corona (Covid-19) dalam beberapa waktu terakhir.
“Lockdown akan diperpanjang sampai akhir masa sidang,” kata Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman, Rabu (2/2).
Ia mengaku juga ikut terpapar Covid-19 dengan gejala ringan. Habiburokhman lantas memohon doa untuk kesembuhan dirinya dan semua rekan-rekannya di DPR yang tengah terpapar Covid-19 saat ini.
“Gejala ringan, batuk dan tenggorokan sakit,” katanya.
Sebelumnya, Habib mengungkapkan bahwa MKD DPR memutuskan melakukan lockdown selama satu pekan usai sejumlah anggota hingga staf di MKD diketahui terpapar Covid-19 per Jumat (28/1).
Dia menyebut segala aktivitas di MKD DPR akan ditunda untuk sementara waktu hingga tidak ada lagi staf yang terpapar Covid-19.
“Segala aktivitas MKD ditunda sampai kami mendapat kepastian tidak ada lagi staf yang terpapar dan seluruh ruangan selesai disterilisasi,” ujar Habib, Jumat (28/1).