Partaiku.id – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR masih mempelajari dan mengecek laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu. Masinton dilaporkan terkait ucapannya yang menyebut Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai “brutus Istana”. “Laporannya kemarin saya cek sudah masuk, tapi saat ini tim sekretariat MKD dan tenaga ahli sedang memverifikasi laporan tersebut untuk memastikan apakah menenuhi syarat formil atau tidak,” kata Wakil Ketua MKD Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/4).
Habiburokhman mengatakan, jika syarat formil laporan tidak terpenuhi, MKD akan memberikan waktu 14 hari kepada pelapor untuk memperbaiki laporan. Ia menegaskan, MKD tidak akan menindaklanjuti laporan jika tidak memenuhi syarat formil.
“Dalam waktu 14 hari kalau tidak melengkapi jadi tidak ditindaklanjuti. Kalau dilengkapi dalam waktu 14 hari syarat formil maka kami akan mengadakan rapat pleno MKD akan membahas,” ujarnya.
Waketum Partai Gerindra itu pun mengatakan, pihaknya akan melihat kedudukan hukum atau legal standing pelapor Masinton dalam rapat pleno.