Selain itu, MKD akan meninjau dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan ke MKD apakah terjadi dalam kapasitas Masinton sebagai anggota DPR atau tidak, dampak yang ditimbulkan dari dugaan pelanggaran etik tersebut, hingga upaya mediasi yang telah dilakukan.
“Kita tidak bisa memberikan lebih jauh penanganan perkara. Kami kan hakimnya pengadilnya jadi jangan ditanyakan nanti, kalau terbukti bersalah akan apa enggak boleh. Kami enggak boleh menjawab sedalam itu. Kami hanya boleh menjawab informasi yang umum,” tuturnya.
Masinton dilaporkan ke MKD oleh Relawan Indonesia Bersatu (RIB) pada Senin (18/4). Koordinator RIB, Lisman Hasibuan menilai pernyataan Masinton atas Luhut tak beretika.
Adapun Masinton menyatakan Luhut sebagai “brutus Istana” yang hendak menjerumuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Menurut dia, Jokowi benar karena telah meluruskan sikap anak buahnya secara kesatria. Dia pun meminta Luhut juga menunjukkan sikap ksatria dengan mengundurkan diri dari pemerintahan
Saat diwawancara, Masinton enggan merespons pihak yang melaporkannya itu. Apalagi, laporan tersebut bukan dilakukan oleh Luhut secara langsung.