• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Mahkamah Konstitusi Kembali Tolak 3 Gugatan Ambang Batas Capres 0 Persen

Mahkamah Konstitusi Kembali Tolak 3 Gugatan Ambang Batas Capres 0 Persen

by Partaiku 008
April 21, 2022
in Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golongan Karya, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Nasdem

Mahkamah Konstitusi Kembali Tolak 3 Gugatan Ambang Batas Capres 0 PersenPartaiku.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan #presidential threshold (PT) atau ambang batas calon presiden agar diubah dari 20 persen menjadi 0 persen. Ada tiga gugatan yang ditolak oleh MK, yakni gugatan nomor perkara 13/PUU-XX/2022 yang diajukan tujuh warga kota Bandung, gugatan nomor 20/PUU-XX/2022 yang diajukan empat orang pemohon, serta gugatan nomor 21/PUU-XX/2022 yang diajukan lima anggota DPD.

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman membacakan amar putusan, Rabu (20/4).

Ketiga gugatan tersebut melakukan uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur soal ambang batas sebagai persyaratan mencalonkan presiden dan wakil presiden.

BacaJuga

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

Mahkamah dalam pertimbangannya menyatakan, para pemohon tidak mengalami kerugian konstitusional. Pasalnya, mereka telah mengetahui hak pilihnya dalam Pemilu legislatif 2019 akan digunakan sebagai bagian persyaratan ambang batas pencalonan presiden 2024.

“Dengan analogi demikian, maka anggapan adanya kerugian konstitusional, terhambatnya hak untuk memilih yang dialami oleh para pemohon menjadi tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi, Arief Hidayat membacakan pertimbangan MK.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Mahkamah Konstitusi Kembali Tolak 3 Gugatan Ambang Batas Capres 0 Persen#Presidential ThresholdAnwar Usman
Previous Post

Grace Natalie Ungkap Alasan Singgung Relawan Anies di Kasus Ade Armando

Next Post

Megawati Soekarnoputri Sindir Jargon Indonesia Emas ke Jokowi: Masih Ada Stunting

Related Posts

Nurul Arifin Apresiasi Gaya Komunikasi Politik “Bahlilian Style”

June 19, 2025
0

Endang Thohari Salurkan Bantuan Alsintan Rp 5,8 Miliar untuk Petani Cianjur

June 18, 2025
0
Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

Belum Ada Rencana Reshuffle, Demokrat: Keputusan Ada di Tangan Presiden

June 16, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.