Namun, gugatan itu mendapatkan sorotan dan penolakan dari sejumlah pihak. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana misalnya yang menilai gugatan itu sangat salah secara konstitusi.
Selain itu, lanjut Denny, MK akan menabrak norma dan etika konstitusional jika memutuskan batas minimal umur capres-cawapres turun menjadi 35 tahun. Sebab, aturan minimal umur capres-cawapres itu adalah adalah open legal policy.
Artinya, kata dia, ketentuan itu merupakan kewenangan pembuat undang-undang dalam proses legislasi di parlemen. Di sisi lain, Gibran belum mau bicara lebih jauh mengenai kans menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Gibran menegaskan saat ini tidak bisa didaftarkan karena UU Pemilu mensyaratkan usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Adapun Gibran yang lahir pada 1 Oktober 1987 akan berusia 35 tahun saat kontestasi Pilpres 2024 dimulai.