Partaiku.id – Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah membatalkan pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) di empat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), yaitu Kepulauan Riau, Bali, Riau, dan Kalimantan Selatan.
Keputusan ini diambil lantaran rangkaian Muswilub tersebut dianggap melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, termasuk penerbitan surat dari DPP tanpa tanda tangan Sekretaris Jenderal (Sekjen).
“Ada kebijakan inkonstitusional dan nonorganis jelang Muktamar 2025,” kata Sekretaris Majelis Syariah PPP, KH Fadlolan Musyaffa, kemarin (14/7/2025).
Dalam pertemuan di kediaman Ketua Majelis Kehormatan PPP, KH Zarkasih Nur, di Ciputat, Tangerang Selatan, seluruh pimpinan majelis sepakat untuk menindaklanjuti masalah ini. Pertemuan tersebut menghasilkan putusan hukum yang menegaskan pembatalan Muswilub berdasarkan hasil sidang Mahkamah Partai pada 24 Juni 2025.
Menurut Fadlolan, inti persoalannya adalah pelaksanaan surat menyurat dan pengambilan keputusan tanpa persetujuan Sekjen partai. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Pasal 63 AD/ART berkaitan dengan mekanisme Muswilub.
Mahkamah Partai juga menekankan agar Pengurus Harian DPP PPP dalam setiap pengambilan kebijakan mematuhi peraturan yang ada, mencakup UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 19 ayat (1) AD/ART PPP. Kewajiban ini mencakup pelaksanaan AD/ART, keputusan Muktamar, dan keputusan Musyawarah Kerja Nasional.
Ketua Majelis Kehormatan, KH Zarkasih Nur, mengungkapkan bahwa setelah mendengar paparan Mahkamah, semua majelis sepakat bahwa hasil Muswilub perlu dibatalkan. Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat akan bertemu Pelaksana Tugas Ketua Umum untuk menyampaikan pandangan hukum ini.
Prof. Priono Tjiptoherianto, Ketua Majelis Pakar, menilai pertemuan itu penting dan menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilihan Muswilub harus dilakukan secara demokratis. Ia berharap pada Muktamar nanti, pemilihan pengurus dilakukan berdasarkan suara sah dari pengurus DPC dan DPW, tanpa intervensi pihak manapun.
“Harapannya, adanya pergantian kepengurusan yang kuat demi regenerasi PPP dan mimpi kembali meraih kursi di Senayan,” ucap Priono.
Hadir dalam pertemuan tersebut tokoh-tokoh PPP, antara lain KH Zarkasih Nur (Ketua Majelis Kehormatan), KH Fadlolan Musyaffa (Sekretaris Majelis Syariah), Prof. Priono Tjiptoherianto (Ketua Majelis Pakar), H. M. Romahurmuziy, MT (Ketua Majelis Pertimbangan), serta pimpinan Mahkamah Partai (Ade Irfan Pulungan, Siti Yulia Irfani, dan Siti Nurmila), dan pengurus harian DPP (Sekjen Moh Arwani Thomafi dan Ketua M. Thobahul Aftoni).