Ketentuan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Golkar. Namun, pada Pasal 25 ayat 1 ART Golkar ada batasan bahwa pembentukan badan, lembaga, dan kelompok kerja itu ‘sebagai sarana penunjang pelaksanaan program partai’.
Abraham menyebut ketentuan itu sangat berbeda dengan Majelis Etik yang diatur berdasar keputusan DPP Golkar No. Kep-289/DPP/GOLKAR/ III/2018 tanggal 21 Maret 2018.
“Tugas pokoknya (Majelis Etik, red) menegakkan integritas, etika pengurus ataupun anggota dalam memelihara kemuliaan dan muruah partai serta tugas lain yang diatur dalam SK (surat keputusan) tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Abraham mengatakan, Rapat Pleno DPP Golkar pada 29 Januari 2018 memang membicarakan soal Majelis Etik. Namun, katanya, hasil pleno tersebut tidak dicantumkan sebagai konsideran pembentukan Majelis Etik.
“Jadi secara legal formal rapat pleno tidak menjadi acuan pembentukan Majelis Etik,” tuturnya.
Abraham juga membeber keanehan lainnya, yakni diktum ketiga SK DPP Golkar tentang pembentukan Majelis Etik. Menurutnya, diktum itu menempatkan SK DPP Golkar di atas peraturan organisasi.