• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Majelis Rakyat Papua Geram Pemerintah-DPR Bentuk 3 Provinsi Baru di Papua

Majelis Rakyat Papua Geram Pemerintah-DPR Bentuk 3 Provinsi Baru di Papua

by Partaiku 008
April 10, 2022
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Majelis Rakyat Papua Geram Pemerintah-DPR Bentuk 3 Provinsi Baru di PapuaPartaiku.id – Majelis Rakyat Papua (MRP) geram dengan keputusan pemerintah dan DPR bakal membentuk tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah. Ketua MRP Papua Timotius Murib mengatakan DPR dan pemerintah telah mencederai semangat otonomi khusus untuk Papua. Timotius pun mendesak rencana itu dibatalkan atau setidaknya ditunda sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi UU Otsus.

“Tidak ada dengar pendapat yang memadai, tiba-tiba DPR menyetujui tiga buah RUU. Ini mencederai semangat otonomi khusus,” kata Timotius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/4)

Timotius menyebut pemerintah maupun DPR seharusnya cermat dan tak buru-buru memutuskan pemekaran Papua. Menurutnya, dampak kebijakan ini bakal melepas sebagian besar wilayah kultural MRP dan wilayah pemerintahan provinsi Papua.

BacaJuga

Puan Maharani Ingatkan Kepala Daerah Hindari Pelanggaran Hukum dalam Program Koperasi Merah Putih

Aria Bima: Pastikan Program Trisula Prabowo Tak Jadi Beban Berat bagi APBN

Timotius mengatakan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyejahterakan Papua dan mengevaluasi otonomi khusus salah diterjemahkan oleh segelintir menteri dengan cara membentuk provinsi baru berdasarkan UU Otsus baru yang bermasalah.

Menurutnya, RUU pembentukan tiga provinsi baru itu mengabaikan aturan yang tertuang dalam Pasal 77 Undang-undang 21/2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang mewajibkan konsultasi dengan rakyat Papua. Dalam otsus, pemekaran wilayah wajib memperoleh pertimbangan dan persetujuan MRP.

Page 1 of 3
123Next
Tags: #Majelis Rakyat Papua#Majelis Rakyat Papua Geram Pemerintah-DPR Bentuk 3 Provinsi Baru di Papua#Papua#PDIP#TimotiusPresiden Joko Widodo
Previous Post

Perindo Ajak Berkarya Pimpinan Muchdi PR Gugat Syarat Pencapresan ke MK

Next Post

Ahmad Baidowi: Jokowi Jengah Dengar Bahlil-Luhut Bicara Tunda Pemilu

Related Posts

Puan Maharani Ingatkan Kepala Daerah Hindari Pelanggaran Hukum dalam Program Koperasi Merah Putih

July 22, 2025
0

Aria Bima: Pastikan Program Trisula Prabowo Tak Jadi Beban Berat bagi APBN

July 17, 2025
0

Kematian Diplomat Muda, Junico Siahaan Soroti Peran Arya dalam Isu Kemanusiaan

July 12, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.