“Apakah kegiatan ini dihentikan atau bagaimana, bola ada di tangan Pemerintah Pusat. Karena izinnya itu dari sana,” jelasnya.
Jafar menyatakan pemerintah daerah tidak punya kewenangan untuk mencabut dan menghentikan kegiatan PT SMGP. Jika kejadian itu terulang kembali, tentunya Pemerintah Pusat harus bersikap dengan bijak sehingga masyarakat tidak dirugikan.
“Kalau ini terus-terusan terjadi, tentu masyarakat kita trauma. Hari ini ada 21 korban, mudah-mudahan bisa ditangani dengan baik,” ungkapnya.
Selain insiden yang terjadi kemarin, PT SMGP sudah berulang kali mengalami kebocoran gas beracun. Pada 25 Januari 2021 silam, pembangunan power plant Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) tersebut juga memakan korban jiwa.
Saat itu, lima orang meninggal dunia dan puluhan lainnya pingsan akibat menghirup gas beracun dari pipa kran isolasi panas bumi proyek tersebut.
Kemudian, pada Senin 7 Maret 2022, kebocoran gas beracun dari proyek itu kembali terjadi. Tercatat 58 orang mengalami keracunan gas H2S (Hidrogen Sulfida) dari proyek itu. Seluruh korban mendapatkan perawatan di rumah sakit karena mengalami mual-mual, pusing dan sesak nafas.