Partaiku.id – Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa kebijakan Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang mewajibkan kepemilikan kartu BPJS Kesehatan untuk melakukan transaksi jual-beli tanah adalah bentuk keputusasaan. Pasalnya, menurut Mardani, kebijakan ini bersifat pemaksaan dan bukan edukasi kepada masyarakat. Oleh karenanya, hal itu dianggap tidak akan memperkuat BPJS Kesehatan.
“Harusnya ada cara lain untuk kita memperkuat BPJS Kesehatan tersebut, tidak dengan mengaitkannya ke proses jual-beli atau ke persoalan administratif lain, seperti pembuatan KTP dan sebagainya,” papar Mardani melalui keterangan tertulis, Senin (21/2).
“[Jika ini yang terjadi] itu bisa dilihat sebagai bentuk keputusasaan pemerintah dalam mengarusutamakan BPJS Kesehatan”, lanjutnya.
Ketua DPP PKS ini menilai bahwa kebijakan tersebut sama sekali tidak relevan sekaligus kontraproduktif dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berniat memacu roda perekonomian di tengah masyarakat.
Padahal, transaksi tanah, jual-beli dianggapnya sebagai salah satu pemutar ekonomi masyarakat yang efektif. Jual beli tanah akan mendorong perputaran ekonomi masyarakat secara masif.