Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera, meminta Rancangan Undang – Undang (RUU) Ditunda karena semua fraksi di DPR sepakat bahwa RUU Tersebut perlu pendalaman.
“Kami tidak setujui untuk masuk agenda di rapat kerja (raker). Karena pengambilan putusan tingkat I harus hari ini. Jadi, ditunda,” ujar Mardani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (23/9).
Berdasarkan draf akhir Panja RUU Pertanahan pada 9 September 2019, dia berkesimpulan draf tersebut lebih menitikberatkan pada upaya meningkatkan iklim investasi darpada aspek pemerataan ekonomi dan keadilan agraria. “Secara umum, kami ingin dari RUU Pertanahan ada kepastian pelaksanaan reforma agraria. Dalam RUU tersebut, tidak jelas rasio gini penguasaan tanah ada berapa,” ujar Mardani.
Setelah pemeriksaan dengan aturan hak guna usaha yang dahulu di naskah akademiknya maksimal perkebunan 10.000 hektare. Kemudian perumahan 200 hektare, kemudian pertanian 50 hektare, selanjutnya tiba-tiba hilang semua sesudah adanya amanat presiden (ampres).
Sesudah adanya ampres, kata dia, kewenangan penentuan diserahkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Menurut dia, terlalu besar kewenangan yang diberikan kepada menteri.