Survei juga menunjukkan bahwa mayoritas responden menilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak akan mampu untuk membiayai pemindahan IKN baru ini. Hanya 30,6 persen responden yang menyebut APBN bisa mendanai program pemerintah tersebut.
“Yang menyatakan mampu itu hanya 30,6 persen. Yang tidak mampu nyaris 70 (69,4) persen,” ungkap Noory.
Ia mengungkapkan keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 17 Tahun 2022 sebagai turunan dari UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 tak bisa menjelaskan apa sektor pendapatan non pajak yang didapuk sebagai pendanaan utama IKN.
Menurutnya, entah itu berasal dari BUMN ataupun obligasi, hal itu belum terlalu jelas diatur dalam PP. Selain itu, sektor swasta yang disebut akan turut berkontribusi juga tak begitu jelas seperti apa.
“Dan apakah swasta itu mau dan masuk akal untuk membiayai IKN? Jadi banyak hal yang membuat orang itu skeptis terkait program dan juga terkait pendanaan dari IKN,” tuturnya.
(blq/DAL)