Partaiku.id – Puan Maharani memaparkan pihaknya mengesahkan sembilan Rancangan Undang-undang menjadi UU pada masa sidang III DPR 2021/2022 ini, termasuk UU Ibu Kota Negara.Selain itu, Dewan juga mengesahkan tujuh RUU menjadi inisiatif parlemen.
“Penuntasan sejumlah RUU ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat pembangunan nasional,” kata Puan dalam pidato di sidang Paripurna DPR RI, Jumat (18/2).
Diketahui, masa sidang III DPR 2021/2022 ini berlangsung sejak 11 Januari hingga 18 Januari.
DPR, lanjut dia, bersama dengan Pemerintah memang terus berkomitmen untuk menuntaskan sejumlah RUU prioritas Tahun 2022 yang sedang dibahas dalam Pembicaraan Tingkat I.
Salah satunya adalah Undang-undang Ibu Kota Negara. Puan berharap pembangunan ibu kota negara bisa mendorong perubahan besar di Indonesia melalui kerjasama dari berbagai elemen.
“Pembangunan Ibu Kota Negara diharapkan dapat menjadi pendorong perubahan besar di Indonesia dalam menyongsong Indonesia sebagai kekuatan ekonomi dunia di masa yang akan datang,” kata dia.
Berikut sembilan Rancangan Undang-undang (RUU) yang telah disahkan menjadi Undang-undang di masa sidang III DPR RI.