Partai Golongan Karya

Melki Laka Lena: Terawan Harusnya Diapresiasi, Bukan Dipecat dari IDI

Melki Laka Lena: Terawan Harusnya Diapresiasi, Bukan Dipecat dari IDIPartaiku.id – Melki Laka Lena menyebut mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto semestinya mendapatkan apresiasi karena telah mencetuskan inovasi di bidang pengobatan alih-alih mendapatkan sanksi dalam bentuk pemecatan. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melki Laka Lena mengatakan pihaknya telah mendengarkan masukan yang berkembang terkait isu pemecatan dokter Terawan dari IDI.

Menurutnya, Komisi IX mendorong agar kontribusi dalam bentuk apapun di bidang kesehatan dihargai.

“Pak Terawan dan orang-orang seperti Pak Terawan yang bergerak di bidang kesehatan memberikan inovasi. Tentu harusnya kita berikan apresiasi dan bukan memberikan sanksi apalagi dalam bentuk pemecatan oleh MK EK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran) ini,” kata Melki dalam keterangannya, Senin (28/3).

Melki mengatakan semestinya aturan mengenai persoalan yang membelit Terawan seperti metode cuci otak atau Digital Subtraction Angiography (DSA) hingga polemik Vaksin Nusantara dibuka.

Ia mendorong komunikasi mengenai persoalan tersebut terbangun, khususnya untuk menjelaskan masalah pemecatan Terawan yang hari ini menjadi pembicaraan publik.

Menurut Melki, metode cuci otak yang digagas Terawan sudah membantu banyak pasien di Indonesia.

“DSA sendiri setahu saya sudah puluhan ribu orang yang terbantu dan juga sudah ada di berbagai di rumah sakit setanah air. Jadi artinya sudah digunakan, dibuktikan dan dirasakan manfaatnya,” ujar Melki.

“Demikian pula Vaksin Nusantara sudah banyak juga orang yang pakai dan juga dirasakan manfaatnya,” imbuh politikus Golkar tersebut.

Lebih lanjut, Melki berujar inovasi yang digagas Terawan semestinya diapresiasi, alih-alih menjadi alasan pemecatan dokter militer itu. Ia juga menyebut MK EK IDI masih bisa membicarakan hal ini dengan dokter militer tersebut.

“Jangan sampai justru malah dipakai untuk menjadi alasan untuk memecat Pak Terawan,” tuturnya.

Sebelumnya dipecat sebagai anggota IDI dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022. Hasil rapat MKEK IDI antara lain memutuskan pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Terawan.

Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

“Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya,” kata Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa seperti dikutip detikcom, Sabtu (26/3).

Nasrul mengatakan Terawan kini tak lagi bisa membuka praktik dokter. Hal itu lantaran Terawan tidak bisa lagi mengurus surat izin praktik (SIP).

(iam/isn)

 

Show More
Back to top button

Adblock Detect

Please consider supporting us by disabling your ad blocker