Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat disebut menolak gugatan yang diajukan Agus Harimurti Yudhoyono terkait dugaan melawan hukum soal aktivitas penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang.
Putusan tersebut dibacakan Kamis (12/8) sore oleh Ketua Majelis Hakin H. Syaifudin Zuhri. Majelis hakim menyatakan putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST itu tidak dapat diterima karena AHY sebagai penggugat beritikad tidak baik lantaran tidak pernah menghadiri sidang mediasi.
“Memutuskan gugatan (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard),” ujar Majelis Hakim dalam putusannya dikutip dari keterangan tertulis Demokrat kubu KLB, Jumat (13/8/2021).
Juru Bicara DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad mengaku sangat mengapresiasi putusan tersebut. Ini menjadi bukti bahwa tuduhan Kubu AHY terhadap KLB Deli Serdang tidak terbukti dan hanya mengada ada.
“Kubu AHY tak perlu pula panik dan asal tuduh. Pengadilan adalah muara tempat menyelesaikan persoalan hukum. Karena itu, mari sama sama kita hargai. Ronde kedua di PTUN juga sudah menunggu,” ujar Rahmad.
Putusan ini, bagi kubu Moeldoko adalah kunci untuk memenangkan gugatan keabsahan KLB Partai Demokrat di PTUN. Dengan putusan ini, semua pihak dapat menyaksikan bahwa penyelenggaraan KLB Demokrat di Deli Serdang adalah sah.