“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?” katanya.
Sementara Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo menyatakan aturan baru tersebut semestinya juga memuat opsi yang memungkinkan JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
Menurutnya, opsi tersebut memuat ketentuan pada situasi-situasi tertentu, seperti pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga meninggal dunia sebelum usia 56 tahun.
Politikus PDIP itu pun mendesak pemerintah membuka ruang dialog dengan para pekerja untuk mengevaluasi aturan itu.
“Saran saya, didiskusikan dengan pekerja. Lalu semestinya ada opsi kalau berhenti, meninggal dunia, kalau di-PHK, kalau sudah tidak bekerja tempat naungan pekerja itu tentu uang itu tidak harus menunggu 56 tahun,” kata Handoyo.
Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani mendesak Ida mencabut aturan baru tersebut. Muzani mengatakan dana JHT merupakan harapan utama buruh maupun pekerja kantoran. Uang tersebut menjadi modal usaha bagi mereka yang sudah berhenti bekerja.