Partaiku.id – Tito Karnavian menegaskan bahwa masa jabatan penjabat (pj) gubernur maksimal satu tahun, bukan hingga 2024. “Bukan sampai 2024. Tapi satu tahun. Undang-undang mengatur itu,” kata Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5).
Meski demikian Tito memastikan masa jabatan penjabat gubernur nantinya bisa diperpanjang dengan orang yang sama maupun orang yang berbeda.
Penentuan bisa diperpanjang atau tidaknya seorang penjabat kepala daerah, lanjut dia, akan dilakukan mekanisme evaluasi terhadap pelaksanaan tugas.
Ia pun mengatakan para penjabat gubernur wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dalam kurun waktu tiga bulan sekali.
“Nanti tiga bulan sekali sesuai UU. Dari situ kita lakukan evaluasi. Apakah performance bagus atau tidak. Dalam waktu satu tahun bisa diperpanjang orang yang sama atau orang berbeda. Tergantung kinerja performance mereka,” kata dia.
Mantan Kapolri itu mengatakan Presiden Jokowi meminta para penjabat gubernur harus bekerja secara profesional bagi daerahnya. Salah satunya dengan mendukung program strategis nasional dan menyelesaikan permasalahan lokal di wilayah masing-masing.