Partaiku.id – DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal menggelar rapat penetapan sejumlah proses tahapan Pemilu 2024 yang semula bakal digelar Senin (23/5) hari ini. Anggota Komisi II DPR dari fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, rapat rencananya akan kembali diagendakan pada Senin (30/5) pekan depan.
“Rapat ditunda jadi tanggal 30 Mei 2022,” kata Rifqi.
Menurut dia, rapat batal digelar karena Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian selaku wakil pemerintah mendadak punya jadwal dengan Presiden Joko Widodo. Namun, belum diketahui jadwal kegiatan yang dimaksud.
Sementara itu, rapat antara DPR, pemerintah, dan KPU sedianya digelar untuk menetapkan lima hal terkait proses tahapan Pemilu 2024, di antaranya soal anggaran. Rapat tersebut merupakan kelanjutan hasil konsinyering yang digelar pada 13 Mei lalu.
Setidaknya lima isu krusial yang dibahas dalam rapat konsinyering dan akan ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan Senin pekan depan. Pertama, terkait anggaran Pemilu 2024 yang disepakati menjadi Rp76 triliun dari usulan KPU semula Rp86 triliun.
Kedua, durasi masa kampanye dari sejumlah opsi usulan seperti pemerintah yang mengusulkan 90 hari, KPU 120 hari, dan DPR meminta 60 hari. Namun, hasil konsinyering menyepakati masa kampanye menjadi 75 hari.