Ketiga, dengan kesepakatan masa kampanye menjadi 75 hari, KPU mensyaratkan pemerintah menyiapkan regulasi pendukung lewat Keppres guna mendukung pengadaan logistik pemilu 2024.
Keempat, usulan agar waktu penyelesaian sengketa pemilu dipersingkat. Hasil rapat konsinyering menyepakati waktu penyelesaian sengketa pemilu dipersingkat dan telah disetujui pula oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kelima, pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) sebab infrastruktur yang belum memadai. Dengan demikian, sistem pemungutan suara masih menggunakan sistem yang dipakai pada Pemilu sebelumnya pada 2019.
(thr/ain)