Pemerintah pun mulai mewajibkan vaksinasi dosis ketiga Covid-19 sebagai syarat bepergian dan masuk ke tempat umum, salah satunya mal mulai Minggu ini.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa penumpang yang telah menerima booster tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, masyarakat yang belum menerima booster diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 tersebut sebelum keberangkatan. Aturan ini tidak berlaku bagi masyarakat di bawah 18 tahun.
(khr/tsa)