Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan kesepakatan itu diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar hari ini, Selasa (30/8) di Bogor, Jawa Barat.
“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” kata Pras dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8).
Pras menjelaskan penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Menurut Pras dalam surat edaran itu disebutkan bahwa DPRD paling lambat harus menggelar paripurna mengumumkan pemberhentian Anies-Riza 30 hari sebelum keduanya menyelesaikan masa jabatan. Dan, diketahui,Anies-Riza akan mengakhiri jabatan kepala daerah DKI periode 2017-2022 pada 16 Oktober mendatang.
(mts/ugo)