• Home
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Partaiku.id
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
  • PDIP
  • GOLKAR
  • GERINDRA
  • DEMOKRAT
  • PKS
  • PKB
  • NASDEM
  • PAN
No Result
View All Result
Partaiku.id
No Result
View All Result

Home Mendagri soal Perwira Pj Kepala Daerah: Tak Salah, Dasar Hukum Kuat

Mendagri soal Perwira Pj Kepala Daerah: Tak Salah, Dasar Hukum Kuat

by Partaiku 008
May 27, 2022
in Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Mendagri soal Perwira Pj Kepala Daerah: Tak Salah, Dasar Hukum KuatPartaiku.id – Eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan perwira TNI-Polri aktif dapat menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan keputusan Mendagri saat ini Tito Karnavian menetapkan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Barat.

“Keputusan yang dibuat Mendagri tidak ada yang salah. Dasar hukumnya kuat dan sudah benar,” ujar Tjahjo yang kini menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) kepada wartawan, Rabu (25/5).

Tjahjo mengatakan penunjukan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara.

BacaJuga

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

Tjahjo menerangkan, dalam Pasal 54, Kepala BIN daerah merupakan jabatan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II a. Tjahjo mengungkapkan, saat menjabat sebagai mendagri, dia pun pernah mengangkat perwira TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.

Beberapa di antaranya yakni mengangkat Mayjen TNI (Purn) Sudarmo sebagai Pj Gubernur Aceh dan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Andi Chandra As'aduddin#Mendagri soal Perwira Pj Kepala Daerah: Tak Salah#PDIP#Tjahjo KumoloDasar Hukum KuatTito Karnavian
Previous Post

Feri Amsari: Pengesahan RUU PPP Dinilai Abaikan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Next Post

Presiden Jokowi Pamer Pengendalian Pandemi dan Bencana Indonesia di Forum Dunia

Related Posts

Aria Bima Tekankan Revolusi Mental sebagai Kunci Aktualisasi Pancasila di Era 2025

September 22, 2025
0

Pemprov DKI Anggarkan Rp 55 Miliar untuk Perbaikan Halte TransJakarta dan Stasiun MRT

September 1, 2025
0

Puan Maharani Tampil Anggun dengan Pakaian Adat Minangkabau di HUT ke-80 RI

August 17, 2025
0
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Hasil Sementara Polling Pilkada 2020
  • Indeks
  • Kode Etik
  • MFCTeam Network
  • Partaiku.id
  • Partaiku.id – Berita Partai Terlengkap
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Team
  • Tentang Kami

© 2020 Partaiku.id - Design by MFC.