Partaiku.id – Eks Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan perwira TNI-Polri aktif dapat menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan keputusan Mendagri saat ini Tito Karnavian menetapkan Kepala BIN Sulawesi Tengah Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Pj Bupati Seram Barat.
“Keputusan yang dibuat Mendagri tidak ada yang salah. Dasar hukumnya kuat dan sudah benar,” ujar Tjahjo yang kini menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) kepada wartawan, Rabu (25/5).
Tjahjo mengatakan penunjukan itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara.
Tjahjo menerangkan, dalam Pasal 54, Kepala BIN daerah merupakan jabatan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II a. Tjahjo mengungkapkan, saat menjabat sebagai mendagri, dia pun pernah mengangkat perwira TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.
Beberapa di antaranya yakni mengangkat Mayjen TNI (Purn) Sudarmo sebagai Pj Gubernur Aceh dan Komjen Mochamad Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat.