“Sewaktu saya Mendagri dulu mengangkat Mayjen TNI Sudarmo, tapi sudah eselon I Kemendagri yang jadi Pj Papua dan Aceh dan Komjen Iriawan yang sudah jabat Sestama Lemhanas akhirnya bisa Pj Gubernur Jabar,” tutur politikus PDIP tersebut.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga mengatakan penunjukan Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan putusan MK menyebutkan anggota TNI/Polri yang tidak aktif pada institusi induknya tapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain bisa menjadi penjabat kepala daerah.
Adapun hingga 2023, ada 271 kepala dan wakil kepala daerah berakhir masa jabatannya. Untuk mengisi kekosongan itu, pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah.
Para penjabat akan memimpin daerah hingga pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024. Sejauh ini, salah satu posisi yang diisi oleh anggota TNI-Polri aktif adalah Penjabat Bupati Seram Bagian Barat.
(dmi/tsa)