Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR Ahmad Ali menganggap perubahan mekanisme pemilihan calon presiden-wakil presiden melalui amendemen UUD 1945 bukan hal yang tabu. Menurutnya, itu bisa saja dilakukan jika masyarakat tak ingin lagi memilih capres-cawapres secara langsung.
Pemilihan capres-cawapres yang langsung dilakukan masyarakat mulai diterapkan pada Pilpres 2004 setelah UUD 1945 diamendemen. Sebelum itu, proses pemilihan capres-cawapres hanya dilakukan oleh anggota MPR.
“Itu (amendemen UUD terkait mekanisme pemilihan Presiden) bukan hal yang tabu dan bukan yang diharamkan kalau ternyata dalam diskusi dan penjaringan aspirasi masyarakat menghendaki itu, apa masalahnya,” kata M. Ali di Jakarta, mengutip Antara, Senin (14/10).
Ali mengatakan bahwa proses amendemen UUD 1945 harus melibatkan masyarakat seluas-luasnya. Segala jenis masukan dan aspirasi mesti ditampung lalu dibicarakan.
Sejauh ini, sudah banyak pula organisasi mahasiswa dan LSM. Mereka juga bisa memberikan masukan-masukan. Andai ada banyak aspirasi yang menginginkan perubahan mekanisme pemilihan capres-cawapres, maka patut didiskusikan lebih lanjut dalam proses amendemen UUD 1945.